ABSTRAK
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran memegang peran sentral dalam mengatur, mengawasi, dan membina praktik kedokteran di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran strategis IDI dalam regulasi praktik kedokteran, baik dalam konteks pembentukan kebijakan, pelaksanaan pengawasan, maupun advokasi profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi terhadap kegiatan IDI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IDI terlibat aktif dalam proses legislasi terkait profesi kedokteran, memiliki mekanisme internal pengawasan praktik, serta menjalin kemitraan dengan institusi pemerintah dan swasta untuk menjamin standar pelayanan medis. Namun, terdapat tantangan berupa tumpang tindih kewenangan, ketidaksinergisan antar lembaga, serta keterbatasan regulasi yang memperjelas peran IDI secara hukum. Kesimpulannya, IDI memiliki peran strategis dalam menjamin profesionalisme dan kualitas praktik kedokteran, namun diperlukan penguatan regulatif dan kolaboratif untuk meningkatkan efektivitasnya.
Kata Kunci: IDI, praktik kedokteran, regulasi, organisasi profesi, peran strategis
BAB I – PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Profesi kedokteran merupakan bidang yang sangat strategis dalam pembangunan kesehatan nasional. Oleh karena itu, praktik kedokteran harus diatur dengan standar yang tinggi untuk menjamin mutu layanan dan perlindungan pasien. Di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi memiliki peran penting dalam membentuk, mengawasi, dan menegakkan standar praktik kedokteran. IDI tidak hanya membina anggotanya, tetapi juga terlibat dalam merumuskan kebijakan nasional dan memberi masukan terhadap peraturan perundang-undangan yang menyangkut profesi medis. Dengan adanya transformasi sistem kesehatan nasional dan munculnya tantangan baru seperti digitalisasi layanan, praktik mandiri, dan dinamika hukum kesehatan, maka peran strategis IDI dalam regulasi praktik kedokteran semakin krusial untuk diteliti.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana peran strategis IDI dalam mengatur praktik kedokteran di Indonesia?
- Apa saja kontribusi IDI dalam proses regulasi dan legislasi kedokteran?
- Apa kendala yang dihadapi IDI dalam menjalankan fungsi regulatifnya?
1.3 Tujuan Penelitian
- Menganalisis peran IDI dalam sistem regulasi praktik kedokteran.
- Mengidentifikasi bentuk kontribusi IDI terhadap perumusan dan pengawasan kebijakan profesi.
- Menyusun rekomendasi untuk memperkuat peran strategis IDI ke depan.
1.4 Manfaat Penelitian
- Memberikan pemahaman akademik mengenai peran organisasi profesi dalam bidang regulasi.
- Memberi masukan kebijakan bagi IDI dan pemerintah dalam memperkuat regulasi praktik kedokteran.
- Menjadi referensi bagi pengembangan sistem pengawasan profesi kedokteran di Indonesia.
BAB II – TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
IDI adalah organisasi profesi kedokteran di Indonesia yang berdiri sejak 1950. IDI memiliki fungsi pembinaan, pengawasan etik, pengembangan kompetensi, serta advokasi kebijakan kesehatan.
2.2 Regulasi Praktik Kedokteran
Regulasi praktik kedokteran meliputi perizinan, standar kompetensi, kode etik, kewajiban hukum, dan pengawasan praktik. Dalam konteks Indonesia, regulasi ini didukung oleh Undang-Undang Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004, Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), serta peran organisasi profesi seperti IDI.
2.3 Kerangka Teori
Penelitian ini menggunakan teori Governance Profesi dari Freidson, yang menyatakan bahwa organisasi profesi memiliki legitimasi sosial untuk mengatur praktik anggotanya secara otonom, dalam rangka menjamin kualitas dan kepercayaan publik.
BAB III – METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian
Metode kualitatif deskriptif dipilih untuk memahami dinamika peran IDI secara mendalam dan kontekstual.
3.2 Teknik Pengumpulan Data
- Wawancara: dilakukan dengan pengurus IDI pusat, anggota legislatif kesehatan, serta akademisi hukum kesehatan.
- Studi Dokumen: mencakup undang-undang, peraturan IDI, hasil sidang etik, dan publikasi ilmiah.
- Observasi: mengikuti kegiatan seminar, sosialisasi regulasi, dan diskusi publik IDI.
3.3 Teknik Analisis Data
Data dianalisis secara tematik dengan langkah pengkodean, kategorisasi, dan penyusunan narasi berdasarkan pola-pola peran dan tantangan IDI dalam regulasi praktik kedokteran.
BAB IV – HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Keterlibatan IDI dalam Regulasi dan Legislasi Kedokteran
IDI terlibat aktif dalam pembentukan Undang-Undang Praktik Kedokteran, revisi UU Kesehatan, dan penyusunan standar profesi bersama KKI. IDI memberikan naskah akademik, advokasi di parlemen, dan opini profesi terhadap kebijakan kesehatan nasional.
4.2 Fungsi Pengawasan dan Penegakan Standar
IDI memiliki peran dalam pengawasan etik dan disiplin anggota, termasuk memberi rekomendasi administratif terhadap izin praktik melalui MKEK dan MPDKI. IDI juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam mengontrol praktik ilegal.
4.3 Advokasi dan Edukasi Profesi
IDI aktif mengedukasi anggotanya mengenai peraturan baru, seperti sistem perizinan berbasis online, rekam medis digital, dan praktik telemedicine. Peran ini mendorong kepatuhan anggota terhadap regulasi yang berlaku.
4.4 Tantangan dalam Regulasi Praktik Kedokteran
- Tumpang tindih kewenangan antara IDI dan KKI
- Minimnya sanksi tegas bagi pelanggaran administratif
- Keterbatasan data dan sistem pelaporan nasional
- Kurangnya pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru
BAB V – PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memainkan peran strategis dalam sistem regulasi praktik kedokteran di Indonesia, baik dalam aspek legislasi, pengawasan etik, hingga edukasi anggota. IDI tidak hanya menjadi organisasi pembina, tetapi juga mitra pemerintah dalam menjaga kualitas layanan medis. Meskipun demikian, peran IDI masih menghadapi tantangan struktural dan operasional yang harus disikapi dengan reformasi kelembagaan, penguatan hukum, dan sinergi lintas sektor.
5.2 Saran
- Untuk IDI: Perlu memperjelas fungsi regulatif melalui revisi AD/ART dan memperkuat sistem digitalisasi pengawasan.
- Untuk Pemerintah: Perlu mempertegas koordinasi antara IDI, KKI, dan Kementerian Kesehatan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
- Untuk Tenaga Medis: Disarankan untuk terus mengikuti perkembangan regulasi praktik melalui pelatihan berkelanjutan yang disediakan oleh IDI dan lembaga lain.