ABSTRAK
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak hanya berperan sebagai organisasi profesi, tetapi juga memiliki fungsi strategis sebagai lembaga etik yang mengawasi pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi IDI dalam menegakkan etika profesi dokter di Indonesia, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam menangani pelanggaran etik dan menjaga integritas profesi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi dokumen, dan observasi partisipatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IDI melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) secara aktif menjalankan pengawasan etik, menyelenggarakan pendidikan etika, serta menangani laporan pelanggaran dengan prosedur yang terstruktur. Namun, tantangan masih muncul dalam bentuk keterbatasan sanksi, resistensi anggota, dan kebutuhan akan sistem yang lebih transparan. Kesimpulannya, IDI memiliki peran penting dalam menjaga standar etika profesi dokter, namun perlu penguatan kelembagaan dan sinergi antarinstansi untuk hasil yang lebih optimal.
Kata kunci: IDI, Etika Profesi, Kodeki, Dokter, Majelis Kehormatan Etik
BAB I – PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Etika profesi merupakan fondasi utama dalam pelayanan medis karena berkaitan langsung dengan keselamatan, kepercayaan, dan hak pasien. Di Indonesia, pengawasan terhadap etika profesi dokter dijalankan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). IDI tidak hanya membina anggotanya, tetapi juga bertugas menegakkan kode etik dan menjatuhkan sanksi kepada dokter yang melanggar. Namun, banyak kasus pelanggaran etik yang muncul di masyarakat belum sepenuhnya diselesaikan secara transparan dan profesional. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana peran dan fungsi IDI sebagai lembaga etik beroperasi secara nyata di lapangan.
1.2 Rumusan Masalah
- Bagaimana peran IDI sebagai lembaga etik dalam profesi kedokteran di Indonesia?
- Apa saja fungsi utama IDI dalam menegakkan Kode Etik Kedokteran Indonesia?
- Apa tantangan dan hambatan yang dihadapi IDI dalam menjalankan fungsi etiknya?
1.3 Tujuan Penelitian
- Menganalisis peran IDI dalam menjaga dan menegakkan etika profesi dokter.
- Mendeskripsikan fungsi IDI sebagai lembaga etik melalui MKEK.
- Mengidentifikasi kendala yang dihadapi IDI dalam proses penegakan etika.
1.4 Manfaat Penelitian
- Memberikan pemahaman akademik terkait organisasi profesi dan pengawasan etik.
- Memberi masukan bagi IDI untuk memperbaiki mekanisme penegakan etik.
- Menjadi referensi bagi dokter dan mahasiswa kedokteran dalam memahami sistem etika profesi.
BAB II – TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
IDI adalah organisasi profesi dokter yang memiliki wewenang dalam pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk dalam hal etika profesi.
2.2 Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki)
Kodeki adalah seperangkat norma moral dan profesional yang mengatur perilaku dokter dalam menjalankan praktik medis, berinteraksi dengan pasien, sejawat, dan masyarakat.
2.3 Teori Etika Profesi
Etika profesi menurut Beauchamp dan Childress mencakup empat prinsip utama: otonomi, beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak merugikan), dan keadilan.
BAB III – METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Pendekatan Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan dan menganalisis secara mendalam peran dan fungsi IDI sebagai lembaga etik.
3.2 Teknik Pengumpulan Data
- Wawancara: dilakukan dengan pengurus IDI pusat, anggota MKEK, dan dokter yang pernah terlibat dalam kasus etik.
- Studi Dokumen: berupa peraturan, keputusan IDI, laporan pelanggaran, dan Kodeki.
- Observasi Partisipatif: mengikuti seminar dan diskusi etik yang diadakan oleh IDI.
3.3 Analisis Data
Data dianalisis dengan teknik analisis tematik, mulai dari pengkodean data, penyusunan kategori, hingga penarikan kesimpulan berdasarkan pola yang ditemukan.
BAB IV – HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
4.1 Peran IDI dalam Menegakkan Etika Profesi
IDI melalui MKEK menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan terhadap pelanggaran Kodeki. IDI menerima pengaduan dari masyarakat maupun sesama dokter, kemudian menyelidiki dan memprosesnya secara internal.
4.2 Fungsi Utama IDI sebagai Lembaga Etik
- Pembinaan Etik: Edukasi rutin dan pelatihan tentang etika kedokteran.
- Pengawasan: Menyaring, menindak, dan menyelesaikan kasus etik melalui tahapan kode etik.
- Rekomendasi Sanksi: Mengeluarkan sanksi moral atau administratif kepada dokter yang melanggar etika, termasuk peringatan, teguran, hingga pencabutan izin praktik (atas koordinasi dengan KKI).
4.3 Kasus Etik dan Prosedur Penanganannya
Studi kasus menunjukkan bahwa IDI telah menangani berbagai jenis pelanggaran, seperti malpraktik ringan, penyebaran informasi medis yang tidak etis, dan pelanggaran relasi dokter-pasien. Prosedur penanganan dimulai dari pelaporan, verifikasi, sidang etik, hingga pengambilan keputusan.
4.4 Kendala dan Tantangan
- Keterbatasan Kewenangan Hukum: IDI hanya bisa memberi sanksi etik, bukan pidana.
- Kurangnya Kesadaran Etik Anggota: Masih banyak dokter yang belum memahami Kodeki secara mendalam.
- Kurangnya Sistem Pengawasan Digital: Belum optimalnya pelaporan dan pendataan kasus secara daring dan nasional.
BAB V – PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki peran dan fungsi penting sebagai lembaga etik profesi dokter. Melalui MKEK, IDI menjalankan tanggung jawab menjaga standar moral, integritas, dan profesionalisme dokter di Indonesia. Fungsi yang dijalankan meliputi edukasi etik, pengawasan praktik, serta penanganan pelanggaran. Meskipun peran ini telah dijalankan dengan berbagai capaian, masih terdapat hambatan seperti keterbatasan kewenangan dan kurangnya pemahaman etik oleh sebagian anggota. Oleh karena itu, perlu penguatan sistem, kolaborasi, dan modernisasi prosedur etik agar fungsinya dapat berjalan lebih efektif.
5.2 Saran
- Untuk IDI: Perlu penguatan kelembagaan, digitalisasi sistem pelaporan etik, serta pelatihan rutin tentang Kodeki kepada seluruh anggota.
- Untuk Pemerintah: Diperlukan dukungan regulasi yang memperkuat posisi IDI dalam penegakan etik, termasuk integrasi dengan sistem hukum dan disipliner nasional.
- Untuk Institusi Pendidikan Kedokteran: Perlu menekankan pendidikan etika profesi sejak dini dalam kurikulum kedokteran agar membentuk dokter yang tidak hanya kompeten secara ilmiah, tetapi juga bermoral tinggi.